Google kembali memperbaharui kebijakan layanannya sehubungan dengan dampak dari berkembangnya kebijakan bisnis di sana. Hal ini berdampak bagi para afiliasi google di seluruh dunia yang selama ini memperoleh penghasilan dari kerja sama mereka dengan pihak Google.
Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense
Cara mengisi formulir W-8BEN pada adsense untuk memanfaatkan tax treaty atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima odari adsense.
- login ke akun adsense
- klik payment > setting > manage settings
- scroll kebawah pada menu US Tax Info klik add tax info
- silahkan isi form nya sebagaimana contoh berikut :
- Isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat dan masukan NPWP
- Centang Pernyataan
- Diakhir form, anda akan diminta untuk mengisi nama
- Kemudian Submit
Kewajiban Perpajakan Dalam Negeri
Tax Treaty atau dalam bahasa sini nya adalah Persetujuan Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B). dilakukan oleh 2 negara yang saling bermitra antara negara sumber dan negara domisili yang mana satu dua tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pertukaran infromasi.
kasus google adsense ini adalah contoh penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda antara US (domisli google) dan Indonesia (domisili penerima penghasilan).
meski demikian, ketika seorang youtuber Indonesia bisa memanfaatkan perjanjian ini untuk tidak di lakukan pemotongan pajak oleh pihak negara sumber, maka bukan berarti itu mengugurkan kewajiban perpajakan nya didalam negeri. Jika disana ada IRS yang mengawasi Google...maka dalam negeri ada DJP yang mengawasi para penerima penghasilan
Ingat, salah satu manfaat dari tax treaty ini adalah pertukaran informasi...
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment
Pengunjung yang baik meninggalkan jejak disini :