Search

Thursday, April 29, 2021

Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense dan Memanfaatkan Tax Treaty Pemotongan Pajak 0%

Google kembali memperbaharui kebijakan layanannya sehubungan dengan dampak dari berkembangnya kebijakan bisnis di  sana. Hal ini berdampak bagi para afiliasi google di seluruh dunia yang selama ini memperoleh penghasilan dari kerja sama mereka dengan pihak Google. 


Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense

Cara mengisi formulir W-8BEN pada adsense untuk memanfaatkan tax treaty atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima odari adsense.

  1. login ke akun adsense
  2. klik payment > setting > manage settings
  3. scroll kebawah pada menu US Tax Info klik add tax info
  4. silahkan isi form nya sebagaimana contoh berikut : 
    Jika anda perorangan pilih : Individual, Jika anda Badan  Usaha pilih non individual. Jenis Resident pilih No (Tidak bertempat tinggal di US ) Silahkan centang formulir W-8BEN untuk memanfaatkan tax treaty agar tarif pemotongan  jadi 0% (adsense)

  5. Isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat dan masukan NPWP
  6. Tax Treaty : Pilih Yes untuk mengklaim pengurangan tarif pemotongan pajak  dan Pilih Negara Indonesia  

  7. Pilih  Jenis Penghasilan : disni ada 3 jenis penghasilan, yaitu jasa adsense, penyediaan video, dan kepemilikan hak cipta. anda bisa mencentang ketiga nya. 
  8. Centang Pernyataan
  9. Diakhir form, anda akan diminta untuk mengisi nama
  10. Kemudian Submit

Kewajiban Perpajakan Dalam Negeri

Tax Treaty atau dalam bahasa sini nya adalah Persetujuan Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B). dilakukan oleh 2 negara yang saling bermitra antara negara sumber dan negara domisili yang mana satu dua tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pertukaran infromasi. 

kasus google adsense ini adalah contoh penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda antara US (domisli google) dan Indonesia (domisili penerima penghasilan). 

meski demikian, ketika seorang youtuber Indonesia bisa memanfaatkan perjanjian ini untuk tidak di lakukan pemotongan pajak oleh pihak negara sumber, maka bukan berarti itu mengugurkan kewajiban perpajakan nya didalam negeri.  Jika disana ada IRS yang mengawasi Google...maka dalam negeri ada DJP yang mengawasi para penerima penghasilan

Ingat, salah satu manfaat dari tax treaty ini adalah pertukaran informasi...
 
semoga bermanfaat